X-Steel - Horizontal Resize

Pages

Rabu, 29 Februari 2012

Bendera Indonesia

Bendera Indonesia
Flag of Indonesia.svg
Informasi Umum
Nama negara Republik Indonesia
Sebutan Sang Saka Merah Putih
Proporsi 2:3
Dipakai sejak 17 Agustus 1945
Desain Berdesain warna merah (diatas) dan putih (dibawah).
Pemakaian Hari Besar Nasional
Penggunaan Nasional



Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sejarah

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa

Arti Warna

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009,dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Tata Upacara Sekolah dengan Tata Upacara Sekolah. Memang Beda!!!

Memang benar bahwa antara Tata Upacara Bendera Militer dengan di Sekolah memiliki perbedaan. Tata Upacara Bendera Militer tentunya jauh lebih rumit dibandingkan dengan Sekolah. Beberapa perbedaan yang ada adalah mengenai susunan acara, cara pengibaran bendera, sebutan bagi pejabat dan petugas upacara dan laporan pengatur upacara.


SUSUNAN ACARA UPACARA
=====================

Acara Pokok Upacara Militer
- Penghormatan Pasukan
- Laporan Danup
- Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera)
- Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan)
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera)
- Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera)
- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan)
- Pelaksanaan maksud dan ujuan upacara
- Amanat (untuk upacara tertentu)
- Andhika Bhayangkari
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Laporan Danup
- Penghormatan Pasukan

Acara Pokok Upacara Sekolah
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan Umum
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Pancasila
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan Umum
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara

Dari susunan setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :
- Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah PANCASILA dilanjutkan PEMBUKAAN UUD 1945. Sedangkan untuk upacara sekolah adalah pembacaan PEMBUKAAN UUD 1945 dan dilanjutkan dengan PANCASILA.
- Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.

CARA PENGIBARAN BENDERA
=======================
- Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
- Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.

ISTILAH PEJABAT dan PETUGAS
===========================

Upacara Militer Upacara Sekolah

- Inspektur Upacara – Pembina Upacara
- Perwira Upacara – Pengatur Upacara
- Komandan Upacara – Pemimpin Upacara
- Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara

LAPORAN PENGATUR UPACARA
========================

Upacara Militer
Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”

Upacara Sekolah
Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “LAPOR…..LAPORAN SELESAI”

Setidaknya ada empat hal diatas yang menjadi perbedaan yang cukup signifikan antara upacara militer dan sekolah.

Semoga kedepan tidak ada lagi pertentangan, bahwa upacara bendera di sekolah dan militer memang ada perbedaan, hal tersebut harus bisa difahami oleh kedua belah pihak. Tidak ada yang benar dan tidak ada yang salah. Keduanya memiliki dasar aturan yang jelas dan juga dalam lingkup yang berbeda. Maka sudah sepantasnyalah kita saling menghargai perbedaan diantaranya keduanya. Tidak malah menyalahkan satu sama lain…

Sumber bacaan :
- Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004.
- Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas)
- Pedoman Penyelenggaraan Paskibraka 2002 (Depdiknas)

Jumat, 24 Februari 2012

Asal Mula PASKIBRAKA

Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia di ISTANA NEGARA. Anggotanya berasal dari pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas kelas 1 ATAU 2. Penyeleksian anggotanya biasanya dilakukan sekitar bulan April untuk persiapan pengibaran pada tanggal 17 Agustus.

Lambang



Lambang dari organisasi paskibraka adalah bunga teratai

  • tiga helai daun yang tumbuh ke atas: artinya paskibra harus belajar, bekerja, dan berbakti
  • tiga helai daun yang tumbuh mendatar/samping: artinya seorang pakibra harus aktif, disiplin, dan bergembira

Sejarah

Gagasan Paskibraka lahir pada tahun 1946, pada saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Pada saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa.

Tetapi, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah dan kebertulan sedang berada di Yogyakarta. Lima orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.

Ketika Ibukota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pusaka pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.

Tahun 1967, Husein Mutahar dipanggil presiden saat itu, Soekarno, untuk menangani lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta, beliau kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:

  • Kelompok 17 / pengiring (pemandu),
  • Kelompok 8 / pembawa (inti),
  • Kelompok 45 / pengawal.

Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45). Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota pasukan khusus ABRI (seperti RPKAD, PGT, marinir, dan Brimob) juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di Istana Negara Jakarta.

Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh ex-anggota pasukan tahun 1967.

Pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja.

Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih "Pasukan Pengerek Bendera Pusaka". Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan PASKIBRAKA. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.


Foto Alm.Husein Mutahar